√Cuma Garang di Medsos Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim, Tagar #AbuJandaPengecut Jadi Trending
Minggu, 31 Mei 2020
Berita,
Cuma Garang di Medsos Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim,
Indonesia,
Kabar,
Konten Islam,
Politik,
Tagar #AbuJandaPengecut Jadi Trending,
Viral
Cuma Garang di Medsos Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim, Tagar #AbuJandaPengecut Jadi Trending - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Cuma Garang di Medsos Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim, Tagar #AbuJandaPengecut Jadi Trending yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Permadi Arya alias Abu Janda mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.
Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.
“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020), seperti dilansir RMOL.
Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.
Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
Dalam pasal 1 butir 2 KUH Pidana, pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Abu Janda bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada hari Jumat (29/5) kemarin.
"Bahwa pada hari ini, Jumat (29/5) Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (29/5).
Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Ramai Tagar #AbuJandaPengecut
Di sosial media twitter tagar #AbuJandaPengecut jadi Trending Topik.
Warganet mengolok-olok Abu Janda yang cuma garang di medsos tapi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Cuma Garang di Medsos Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim, Tagar #AbuJandaPengecut Jadi Trending yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Permadi Arya alias Abu Janda mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.
Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.
“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020), seperti dilansir RMOL.
Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.
Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
Dalam pasal 1 butir 2 KUH Pidana, pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Abu Janda bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada hari Jumat (29/5) kemarin.
"Bahwa pada hari ini, Jumat (29/5) Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (29/5).
Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Ramai Tagar #AbuJandaPengecut
Di sosial media twitter tagar #AbuJandaPengecut jadi Trending Topik.
Warganet mengolok-olok Abu Janda yang cuma garang di medsos tapi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Nantangin minta di gorok tapi dipanggil u/ di mintai keterangan aja elo Mangkir— 𝚍𝚎𝚖𝚘𝙲𝚁𝙰𝚉𝚈ⒾⒹ (@demoSoCRAZY) May 30, 2020
Pengecut‼️
Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian & Penistaan Agamahttps://t.co/IVpLR6byLY
👉#AbuJandaPengecut@D4tuk_T4mburin @Nadine_Oliv @VADUKA__KOLAK @09871O4890 pic.twitter.com/4g0xM7dfCQ
0 Response to "√Cuma Garang di Medsos Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim, Tagar #AbuJandaPengecut Jadi Trending"
Posting Komentar