√Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid

Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid

Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan tidak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Sebagai lanjutannya, Pemkot Bukittinggi memberlakukan New Normal.

Pemberlakuan New Normal tersebut memperlonggar aturan PSBB yang berlangsung sebelumnya. Salah satunya adalah melaksanakan salat berjemaah di masjid-masjid yang pada masa penerapan PSBB ditiadakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Salat berjemaah akan kembali dilakukan di masjid karena kita sudah lepas dari PSBB, namun tetap dengan standar penanganan Covid-19, kita akan rapatkan ini dengan MUI dan pengurus masjid," ungkap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Rabu (27/5/2020).

Standar tersebut, menurut Ramlan, mewajibkan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dari rumah, sehingga potensi penularan bisa diperkecil.

"Kita minta pengurus memperpendek khotbah, dan jamaah yang datang harus diseleksi serta wajib pakai masker. Aturan ini diharap bisa dijalani agar tetap terhindar dari virus," kata Ramlan.

Selain itu, dalam beberapa waktu mendatang, Pemkot akan memfasilitasi masjid yang belum memiliki tempat mencuci tangan di bagian luar masjid.

Untuk diketahui pada Rabu (27/5/2020) Pemkot Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait keputusan tidak memperpanjang PSBB. Langkah tersebut diputuskan dengan alasan penularan Covid-19 sudah terkendali dan ekonomi rakyat yang telah hancur.

Setelah PSBB berakhir, diharap warga melanjutkan aktifitas dengan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari Covid-19. Hingga saat ini, ada 17 pasien Covid-19 di Bukittinggi. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya sembuh, 1 meninggal dan 3 masih dirawat. (suara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid"

Posting Komentar