√Alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik juga dari KPK.. buron Nurhadi kasus suap Rp 46 Miliar ditangkap!

Alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik juga dari KPK.. buron Nurhadi kasus suap Rp 46 Miliar ditangkap! - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik juga dari KPK.. buron Nurhadi kasus suap Rp 46 Miliar ditangkap! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


Alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik juga dari KPK.

Nurhadi bersama menantunya berhasil ditangkap setelah 4 bulan masuk DPO alias Daftar Pencarian Orang alias BURONAN.

Orang ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung, bersama menantunya dia tersangka kasus suap 46 milyar. Nggak sepele kasus ini. Bayangkan, Sekretaris Mahkamah Agung, jadi tersangka suap. Kacau sekali bukan?

Sungguh, keadilan jenis apa yg hendak ditegakkan jika lembaga hukumnya, penegak hukumnya ikut main.

Nah, mari kita tunggu Harun Masiku. Ayoo, tangkapi semua. Dan paksa orang2 ini bernyanyi lantang. Seret yg lain.

Tahniah, penyidik2 KPK.

(By Tere Liye)

****

Buron Sejak Februari, eks Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nurhadi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 ditangkap pada Senin (1/6/2020) malam di Jakarta Selatan .

Nurhadi, ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin tengah malam (1/6/2020), seperti dilansir dari Antara.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

[Video Liputan]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik juga dari KPK.. buron Nurhadi kasus suap Rp 46 Miliar ditangkap!"

Posting Komentar