√Anggaran Penanganan Dampak Covid-19 Naik Jadi Rp 905,1 Triliun, Ini Penjelasan Utuh Kemenkeu

Anggaran Penanganan Dampak Covid-19 Naik Jadi Rp 905,1 Triliun, Ini Penjelasan Utuh Kemenkeu - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Anggaran Penanganan Dampak Covid-19 Naik Jadi Rp 905,1 Triliun, Ini Penjelasan Utuh Kemenkeu yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Anggaran Penanganan Dampak Covid-19 Naik Jadi Rp 905,1 Triliun, Ini Penjelasan Utuh Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melengkapi data dari pernyataan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut prediksi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) bakal menelan uang negara sebesar Rp. 905,10 triliun.

Prastowo mengatakan dalam rangka melengkapi pernyataan dalam akun media sosial Menkeu, disampaikan bahwa pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemik Covid-19 secara komprehensif.

"Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menangani dampak kesehatan, jamian sosial, dan stimulus dunia usaha, pemerintah berencana melakukan penyesuaian biaya penanganan Covid-19 menjadi Rp. 695,2 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sebesar Rp.677 triliun," ujar Prastowo lewat keterangan persnya, Jumat malam (19/6).

Adapun rincian dana Rp. 695,2 triliun tersebut antara lain; Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Prastowo mengurai, sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani Covid-19, defisit APBN 2020 pun diperkirakan melebar, dari semula defisit sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun menjadi 5,07 persen atau Rp 852 triliun dalam Perpres 54/2020, dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun.

"Dengan kata lain, terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp 905,2 triliun, yaitu dari semula Rp 741,8 triliun menjadi Rp 1.647,1 triliun. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemik, dan terus dibahas di internal pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI DPR. Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres 54/2020," bebernya.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi, menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan. APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat.

"Dukungan, masukan, dan kritik seluruh elemen masyarakat amat bermanfaat bagi terselenggaranya pelayanan publik dan penanganan pandemik yang lebih baik," demikian Yustinus Prastowo. (Rmol)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Anggaran Penanganan Dampak Covid-19 Naik Jadi Rp 905,1 Triliun, Ini Penjelasan Utuh Kemenkeu"

Posting Komentar