√Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital
Sabtu, 13 Juni 2020
Berita,
Heran,
Indonesia,
Kabar,
Konten Islam,
Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital,
Politik,
Viral
Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN sudah selayaknya melalui proses digitalisasi. Pencatatan meteran listrik sudah seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, cara manual telah menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini, serta dianggap kuno dan tidak efektif penggunaannya.
Andre berpendapat bahwa digitalisasi pencatatan akan memberikan banyak manfaat serta tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi COVID-19 ini.
"Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya, ditulis Sabtu (13/6/2020).
Ia mengemukakan bahwa hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depannya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta PLN untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.
Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.
Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.[suara]
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN sudah selayaknya melalui proses digitalisasi. Pencatatan meteran listrik sudah seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, cara manual telah menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini, serta dianggap kuno dan tidak efektif penggunaannya.
Andre berpendapat bahwa digitalisasi pencatatan akan memberikan banyak manfaat serta tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi COVID-19 ini.
"Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya, ditulis Sabtu (13/6/2020).
Ia mengemukakan bahwa hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depannya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta PLN untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.
Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.
Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.[suara]
0 Response to "√Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital"
Posting Komentar