√MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa
Selasa, 09 Juni 2020
Berita,
Indonesia,
Kabar,
Konten Islam,
MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan,
Politik,
Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa,
Viral
MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meminta kepolisian menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami dua ABK Indonesia di kapal China, Lu Qian Yuan Yu 901.
Mendorong kepolisian untuk terus melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus penyiksaan ABK Indonesia di kapal China tersebut," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Tak hanya itu, Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan tuntutan jika terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap dua ABK WNI.
"Kemenlu dapat mengajukan tuntutan apabila terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap ABK WNI di kapal ikan tersebut," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga berharap kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, dalam hal ini agen penyalur pekerja ABK WNI yang diduga mendapatkan penyiksaan tersebut.
Menurutnya, agen penyalur ABK asal Indonesia tersebut perlu dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai dugaan perjanjian kerja yang tidak sesuai.
"Di samping tidak sesuai dengan perjanjian kerja, juga telah melakukan tindak pidana penipuan, dimana dijanjikan ABK tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 hingga Rp 40 juta per bulan dan untuk bekerja di pabrik tekstil dan baja di Korea," tuturnya.
"Perbuatan agen penyalur tersebut juga berindikasi terhadap penyaluran ABK secara ilegal. Oleh karena itu, agen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Bamsoet.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus ditingkatkan dan lebih selektif dalam memberikan izin WNI untuk bekerja di luar negeri. Terutama terkait dugaan praktik-praktik penyaluran pekerja ke luar negeri yang pada akhirnya mendapatkan perlakuan diskriminatif.
"Pemerintah harus serius agar agen-agen yang tidak bertanggung jawab tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia," pungkasnya. (Rmol)
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meminta kepolisian menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami dua ABK Indonesia di kapal China, Lu Qian Yuan Yu 901.
Mendorong kepolisian untuk terus melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus penyiksaan ABK Indonesia di kapal China tersebut," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Tak hanya itu, Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan tuntutan jika terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap dua ABK WNI.
"Kemenlu dapat mengajukan tuntutan apabila terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap ABK WNI di kapal ikan tersebut," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga berharap kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, dalam hal ini agen penyalur pekerja ABK WNI yang diduga mendapatkan penyiksaan tersebut.
Menurutnya, agen penyalur ABK asal Indonesia tersebut perlu dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai dugaan perjanjian kerja yang tidak sesuai.
"Di samping tidak sesuai dengan perjanjian kerja, juga telah melakukan tindak pidana penipuan, dimana dijanjikan ABK tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 hingga Rp 40 juta per bulan dan untuk bekerja di pabrik tekstil dan baja di Korea," tuturnya.
"Perbuatan agen penyalur tersebut juga berindikasi terhadap penyaluran ABK secara ilegal. Oleh karena itu, agen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Bamsoet.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus ditingkatkan dan lebih selektif dalam memberikan izin WNI untuk bekerja di luar negeri. Terutama terkait dugaan praktik-praktik penyaluran pekerja ke luar negeri yang pada akhirnya mendapatkan perlakuan diskriminatif.
"Pemerintah harus serius agar agen-agen yang tidak bertanggung jawab tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia," pungkasnya. (Rmol)
0 Response to "√MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa"
Posting Komentar