√Natalius Pigai: Jokowi Presiden Yang Sah, Sekarang Kita Pepet Kebijakan Yang Rugikan Rakyat

Natalius Pigai: Jokowi Presiden Yang Sah, Sekarang Kita Pepet Kebijakan Yang Rugikan Rakyat - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Natalius Pigai: Jokowi Presiden Yang Sah, Sekarang Kita Pepet Kebijakan Yang Rugikan Rakyat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


Putusan MA terkait Pilpres 2019 tidak akan mengubah keputusan kemenangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wapres periode 2019-2024.


Pasalnya, keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Maruf sudah dikuatkan dengan putusan MK yang didugat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebagai menjadi rival.

"Ir. Haji Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Maruf Amin Presiden dan Wakil Presiden 2019-2020 yang sah di MK," kata aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai, Jumat (10/7).

Sekarang, lanjut dia seperti dilansir dari akun Twitter @NataliusPigai2, yang perlu dilakukan adalah mengawal kebijakan pemerintahan Jokowi.

"Kita kritik dan kuliti kebijakan publik yang merugikan rakyat. Kita pepet terus menuntut tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat," ucap dia.

"1997 HM. Suharto juga Presiden yang sah, 1998 sudah jatuh saat krisis!" lanjut Natalius Pigai menambahkan.

Gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk soal Pilpres 2019 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), menjadi sorotan banyak pihak.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1. (Rmol)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Natalius Pigai: Jokowi Presiden Yang Sah, Sekarang Kita Pepet Kebijakan Yang Rugikan Rakyat"

Posting Komentar