√Dianggap Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi

Dianggap Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dianggap Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dianggap Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi 

KONTENISLAM.COM - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam konten-kontennya.

Irvan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer Legal Aid pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB ke Kantor Ruangguru di Jalan Dr. Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sumadi Admadja, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, bahwa Ruangguru melalui kontennya diduga melakukan penyesatan sejarah G30S PKI.
 
Konten tersebut berjudul ‘Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia’ dengan link: https://ift.tt/36eD9e2 yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020.

“Dalam artikel pertama tadi itu ada kalimat yang menyebut, ‘nah untuk konflik G30S PKI sendiri sampai saat ini masih belum jelas siapa kah yang salah dan siapa yang menjadi korban’. Disitu disebut belum jelas,” kata Sumadi ditemui Suara.com di depan Kantor Ruangguru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.

Padahal, kata Sumadi, G30S PKI itu sudah memakan korban 10 jenderal dan pelakunya adalah Partai Komunis Indonesia alias PKI. Apalagi menurutnya, juga ada TAP MPRS yang menyebutkan komunis sebagai ideologi PKI terlarang.

“Apalagi TAP MPRS sudah dijelaskan bahwa PKI ditetapkan bersalah dan dibubarkan sebagai penghianat bangsa Indonesia yang mencoba mengubah ideologi bangsa dari pancasila menjadi komunis,” tuturnya.

Sementara itu, kondisi Kantor Ruangguru sendiri terlihat sepi aktivitas dan tertutup. Somasi yang dilayangkan pun hanya dapat diterima oleh sekuriti.

“Tetap, tadi alhamdulillah masih bisa diterima dengan perwakilan, kami tunggu saja disini. Kami tunggu 3×24 jam. Permohonan kami itu pertama Ruangguru mengubah konten tersebut terhadap fakta sejarah sebenarnya,” tandasnya.

Sumber: suara.com 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Dianggap Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi"

Posting Komentar