√Ketahuan, Sudah Tahu Bahaya tapi Kejagung 2 Tahun Gunakan Cairan Pembersih Mudah Terbakar Tak Miliki Izin EdarNasional

Ketahuan, Sudah Tahu Bahaya tapi Kejagung 2 Tahun Gunakan Cairan Pembersih Mudah Terbakar Tak Miliki Izin EdarNasional - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ketahuan, Sudah Tahu Bahaya tapi Kejagung 2 Tahun Gunakan Cairan Pembersih Mudah Terbakar Tak Miliki Izin EdarNasional yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 


SWARAKYAT.COM , JAKARTA – Ada fakta baru yang diungkap Bareskrim Polri dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI.


Hal itu berkenaan dengan cairan pembersih yang mudah terbakar dan tidak memiliki izin edar, bermerk TOP Cleaner.


Cairan kimia produksi PT APM itu pula yang membuat api dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan.



Ternyata, minyak lobi itu sudah dua tahun ini digunakan Kejagung sejak dua tahun terakhir.


Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).


“Proses pengadaan (TOP Cleaner) yang dilakukan dan terjadi sudah kurang lebih dua tahun,” beber Ferdy Sambo.


Bahkan, Ferdy mengungkap, penggunaan cairan kimia itu juga sudah diketahui pejabat Kejagung.


Kendati sudah mengetahui bahwa cairan itu berbahaya, Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH itu tetap menyetujui penggunaan TOP Cleaner.


“(NH) ditetapkan tersangka karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan,” jelas Ferdy.


Kendati demikian, pihaknya masih belum mengetahui persis alasan NH masih menyetujui penggunaan bahan ilegal untuk membersihkan ruangan di Kejagung.


“Harusnya (PPK) tahu. Maka harusnya jangan digunakan, tapi dia tetap gunakan,” tegas Ferdy.


Selain NH, polisi juga menetapkan tersangka terhadap lima tukang bangunan dan satu orang mandor, yakni T, H, S, K, IS dan UAM.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Ketahuan, Sudah Tahu Bahaya tapi Kejagung 2 Tahun Gunakan Cairan Pembersih Mudah Terbakar Tak Miliki Izin EdarNasional"

Posting Komentar