√Puluhan Ribu Buruh KSPI Geruduk Mahkamah Konstitusi Pada 2 November

Puluhan Ribu Buruh KSPI Geruduk Mahkamah Konstitusi Pada 2 November - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Puluhan Ribu Buruh KSPI Geruduk Mahkamah Konstitusi Pada 2 November yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Puluhan Ribu Buruh KSPI Geruduk Mahkamah Konstitusi Pada 2 November

 KONTENISLAM.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara pada Senin (2/11) mendatang. Hal itu lantaran UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah ada tahap penomoran (28/10). 

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10).

KSPI memprediksi, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 hingga 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, kata Said Iqbal, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," tegasnya.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9 hingga 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
 
Selain meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9 hingga 10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah  aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Puluhan Ribu Buruh KSPI Geruduk Mahkamah Konstitusi Pada 2 November"

Posting Komentar