√HRS Dipanggil Polda Metro atas Dugaan Pidana Penghasutan hingga Pelanggaran Prokes

HRS Dipanggil Polda Metro atas Dugaan Pidana Penghasutan hingga Pelanggaran Prokes - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang HRS Dipanggil Polda Metro atas Dugaan Pidana Penghasutan hingga Pelanggaran Prokes yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

HRS Dipanggil Polda Metro atas Dugaan Pidana Penghasutan hingga Pelanggaran Prokes 

KONTENISLAM.COM - Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan ke-1 terhadap Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil pada Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keteragannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11).

Habib Rizieq diminta untuk menemui penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP yang terjadi pada 13-14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.

Selain Habib Rizieq Shihab, penyidik Subdit Kamneg juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Hanif Alatas sebagai saksi dengan sangkaan pasal dan jadwal pemeriksaan yang sama.

Untuk kasus ini sendiri telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Pihak Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*law-justice)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√HRS Dipanggil Polda Metro atas Dugaan Pidana Penghasutan hingga Pelanggaran Prokes"

Posting Komentar