√Ucapkan Maaf, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan

Ucapkan Maaf, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ucapkan Maaf, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ucapkan Maaf, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan 

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak perikanan atau komoditas perairan tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Menteri Edhy meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut. Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan. 

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ujar Edhy Prabowo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbunnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab thd apa yang menjadi yang terjadi," tukasnya.

Edhy ditetapkan tersangka beserta enam orang lainnya yakni; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Ucapkan Maaf, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan"

Posting Komentar