√Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains

Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains 

KONTENISLAM.COM - Kriteria waktu Subuh yang benar adalah saat matahari berada pada posisi -20 (minus dua puluh). Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa hal itu sudah sesuai baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh adalah pada posisi matahari -20 (minus dua puluh), yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama, sudah benar sesuai fikih dan sains,” ujar Kamaruddin dalam ketrangannya di Jakarta, Senin (21/12), dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” jelas Kamaruddin Amin.

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ujarnya.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains"

Posting Komentar