√Bangunan Ini yang Bikin Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya

Bangunan Ini yang Bikin Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bangunan Ini yang Bikin Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Bangunan Ini yang Bikin Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya 

KONTENISLAM.COM - Seorang pria berusia 85 tahun bernama R. E Koswara digugat anak kandungnya sendiri, Deden di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden menggugat ayahnya sebesar Rp3 miliar.

Gugatan anak pada ayah kandungnya sebesar Rp3 miliar itu berkaitan tentang sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Saat Ayobandung.com-jejaring Suara.com mengunjungi lokasi tersebut yang berada di dekat alun-alun Ujungberung, terlihat beberapa spanduk yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan di Pengadilan Negeri Kota Bandung".

Di bawah spanduk itu ada beberapa toko seperti kios pulsa, warung makan dan warung klontong.

Suasana di lokasi pun relatif kondusif. Sebagian lahan di lokasi yang didirikan bangunan, menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

"Saya juga kurang tau yah ada persoalan apa, tapi kemarin-kemarin sempet ramai disini. Ada yang masang spanduk kayak gitu," ujar salah satu warga di lokasi, Sabtu (23/1/2021).

Tak hanya kios pulsa, warung makan dan warung klontong, di sekitar lokasi lahan tersebut juga ada bekas bioskop bernama Mawar. Terlihat di sebelah kios pulsa ada gerbang dengan tulisan 'Mawar'.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan terkait masalah rumah.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R. E Koswara. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.

Sidang gugatan anak terhadap ayah senilai Rp 3 miliar kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak dapat hadir ke persidangan.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).[suara]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Bangunan Ini yang Bikin Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya"

Posting Komentar