√92 Rekening FPI Diperiksa PPATK, Hasilnya?

92 Rekening FPI Diperiksa PPATK, Hasilnya? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang 92 Rekening FPI Diperiksa PPATK, Hasilnya? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae 

KONTENISLAM.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 92 rekening.

"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (31/1/2021).

Dia menjelaskan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
 
Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke penyidik Polri. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan melawan hukum.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," paparnya.
 
Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan FPI tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," ujarnya.

Ada Aliran Duit dari Luar Negeri

Sebelumnya, Dian Ediana Rae menyebut ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait FPI. Namun, ia tak bersedia memberi penjelasan secara detail.

"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian kepada tim Blak-blakan, Rabu (20/1/2021).

Sejak 4 Januari PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, jumlahnya mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.

Pemblokiran tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian dan lembaga pada 30 Desember 2020.
 
Salah satu poin dari SKB itu menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Saat itu, Dian Ediana Rae bilang, pihaknya belum sampai pada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme. Juga belum dikaitkan dengan pelanggaran UU tindak pidana lainnya.

"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu," ujarnya.

Dian Ediana Rae menegaskan, pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasnya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan," paparnya

sumber: detik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√92 Rekening FPI Diperiksa PPATK, Hasilnya?"

Posting Komentar