√Anwar Abbas Pertanyakan Aspek Hukum Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Anwar Abbas Pertanyakan Aspek Hukum Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Muhammadiyah pertanyakan proses hukum aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham untuk transaksi. Muhammadiyah membandingkan penggunaan transaksi dolar di Bali. “Ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing (di Bali). Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional.” Kata KH Anwar Abbas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi.
KH Anwar menilai, transaksi di Pasar Muamalah Depok tidak menggunakan mata uang asing. Menurutnya, dinar dan dirham adalah koin emas dan perak yang dibeli dari Antam atau pihak lainnya. Yang kebanyakan dibeli dengan mata uang rupiah. KH Anwar pertanyakan dasar hukum penangkapan pendiri Pasar Muamalah, Depok.
Sebelumnya, polisi telah menyegel Pasar Muamalah di Depok. Salah satunya karena menjadikan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Dalam kasus ini polisi menetapkan penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sumber: kumparan.com
0 Response to "√Anwar Abbas Pertanyakan Aspek Hukum Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah"
Posting Komentar