√Lagi, HRS Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan dan Penahanan

Lagi, HRS Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan dan Penahanan - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Lagi, HRS Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan dan Penahanan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Syihab (HRS) kembali mengajukan Praperadilan. Pengacara HRS, M. Kamil Pasha mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan kliennya tak berlandaskan hukum.

“Penangkapan dan penahanan terhadap Klien kami oleh Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana,” katanya kepada Kiblat.net, Rabu (03/02/2021).

Kamil juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada kliennya sangat dipaksakan dan zalim. Sebab, HRS yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
 
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang. Padahal nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” terangnya.

Menurutnya, penggunaan Pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun semata-semata dipergunakan sebagai pelengkap. Serta alasan untuk menahan HRS yang kritis terhadap ketidakadilan.

“Padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak klien kami,” tukasnya.[kiblat]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Lagi, HRS Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan dan Penahanan"

Posting Komentar