√Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama ( PBNU) Said Aqil Siradj mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengintruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pengusaha mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Said dalam pidato sambutannya pada acara puncak Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-98 secara virtual, Sabtu (27/2/2021).
“Saya minta kepada pemerintah presiden, wakil presiden agar menginstruksikan semua pegawai negeri yang Islam, BUMN perusahaan-perusahaan, pengusaha-pengusaha muslim agar mengeluarkan zakat 2,5 persen,” kata Said.
Said mengatakan, langkah tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung lembaga-lembaga zakat di seluruh daerah.
Ia mengatakan, Badan Amil Zakat (Baznas) hanya mampu memobilisasi dana sebesar Rp 358 miliar. Padahal, kata Said, Indonesia adalah negara Islam terbesar.
“Kalau dihitung semua nasional Baznas nyala, lembaga zakat, ormas-ormas di daerah-daerah, semua ini (harusnya) Rp 10,2 triliun pada umat Islam,” ujarnya.
Said mengingatkan, zakat, infak, dan sedekah adalah perintah agama yang harus dijalankan. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini banyak yang membutuhkan bantuan.
Terakhir, Said meresmikan nama baru media PBNU yang awal 164 channel menjadi TV NU.
Kemudian, ia meresmikan peluncuran NU Online Super App yang berisi konten-konten keislaman seperti Qur’an, tahlil, wirid, shalawat, doa-doa, hingga arah kiblat.
Sumber: kompas.com
0 Response to "√Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen"
Posting Komentar