√Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan

Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan 

KONTENISLAM.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni ( UU ITE ). Untuk itu, pemerintah telah membentuk tim kajian dalam merumuskan pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).
 
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi dan hukum. Maka itu, jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai perkembangan masyarakat.

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” ujarnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama, nantinya revisi memungkinkan dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, kata Mahfud, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
 
“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu,” kata mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu.
 
Sumber: sindonews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan"

Posting Komentar