√6 Laskar Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Daripada Periksa Mayat, Mending Propam Periksa Polisi yang Nembak

6 Laskar Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Daripada Periksa Mayat, Mending Propam Periksa Polisi yang Nembak - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang 6 Laskar Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Daripada Periksa Mayat, Mending Propam Periksa Polisi yang Nembak yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

6 Laskar Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Daripada Periksa Mayat, Mending Propam Periksa Polisi yang Nembak 

KONTENISLAM.COM - Keputusan Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka, menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Haris Azhar mengatakan, secara proses hukum terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia, mutlak harus dihentikan.
 
“Untuk kasus yang tersangka sudah meninggal ya memang harus dihentikan. Karena siapa yang mau diadili? Kain kafan?,” kata Haris melalui pesan singkat, Kamis (4/3).
 
Haris melanjutkan jika tersangka meninggal dunia, mekanisme pengawas penegak hukum harus bekerja untuk memeriksa kenapa proses hukum bisa mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

Haris mengatakan, mestinya polisi yang terlibat insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu yang harus diperiksa.

Pemeriksaan terhadap hal tersebut bisa dilakukan oleh pengawas penyidik.
 
“Jika dilaporkan oleh keluarga korban, maka bisa Propam, Komnas ham atau Kompolnas melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Haris Azhar menjelaskan jika tidak ditemukan kesalahan polisi yang bertugas di lapangan, kasus tersebut mutlak harus dihentikan.

“Jika ditemukan kesalahan, maka si polisi di lapangan yang harus ditindak,” pungkas Haris Azhar.
 
Sumber: pojoksatu.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√6 Laskar Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Daripada Periksa Mayat, Mending Propam Periksa Polisi yang Nembak"

Posting Komentar