√Ubah Sistem Pencalonan, 7 Periode Pun Boleh

Ubah Sistem Pencalonan, 7 Periode Pun Boleh - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ubah Sistem Pencalonan, 7 Periode Pun Boleh yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ubah Sistem Pencalonan, 7 Periode Pun Boleh

Tak masalah presiden dan wakil presiden bisa dipilih 3 periode. Bahkan 4, 5, 6, 7 periode pun, seumur hidup bahkan, tak ada masalah. Asal, sistem pencalonannya diubah secara drastis.

Misalnya, setiap partai peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Presidential Threshold (PT) 20% dihapus. Istilahnya PT 0%. Asal dicalonkan partai, lolos.

Bahkan, kalau perlu dibuka jalur independen secara lebih mudah. Maka, ide presiden dan wakil presiden 3 periode tak soal diteruskan. Artinya, benar-benar rakyat yang menghendaki.

Kalau masih tetap dengan sistem pencalonan sebelumnya, itu sama juga bohong. Itu akal-akalan oligarki semata. Bahkan, sudah 3 periode, calonnya tunggal pula. Brengsek kan?

Bahkan, dugaan saya, kalau dengan sistem pencalonan yang lebih terbuka, untuk terpilih 2 periode saja, presiden dan wakil presiden bakal kesulitan, termasuk Presiden Jokowi, kemarin.

Berat dugaan saya, Presiden Jokowi bisa menang dua periode kemarin, itu tak lebih karena lawan tandingnya hanya Pak Prabowo. Kalau tidak, bakal sangat sulit untuk menang.

Sedangkan lawan Pak Prabowo saja, Pak Jokowi menang tak jauh beda dengan menang pada periode sebelumnya. Artinya, rakyat lebih cenderung terpaksa daripada benar-benar rela.

18/03/2021

Oleh: Erizal (Sekjen DPW Gelora Sumbar)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Ubah Sistem Pencalonan, 7 Periode Pun Boleh"

Posting Komentar