√Bima Arya Terpojok! Pakar Hukum: Saksi Harus Menyampaikan Apa Yang Dialami Langsung, Bukan Berdasar Kesaksian Orang Lain

Bima Arya Terpojok! Pakar Hukum: Saksi Harus Menyampaikan Apa Yang Dialami Langsung, Bukan Berdasar Kesaksian Orang Lain - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bima Arya Terpojok! Pakar Hukum: Saksi Harus Menyampaikan Apa Yang Dialami Langsung, Bukan Berdasar Kesaksian Orang Lain yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

KONTENISLAM.COM - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengaku menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Habib Rizieq di Bogor. 

Novel meminta Bima Arya mengungkap nomor tak dikenal yang memberinya informasi tersebut. 

Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, dari segi pidana memang saksi harus memberikan keterangan sesuai apa yang dilihat sendiri, bukan orang lain. 

"Segi pidana, saksi harus bicara sesuai yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri secara langsung bukan berdasar kesaksian orang lain," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (17/4) malam. 

Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga setuju dengan pernyataan Novel soal kewajiban saksi memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan. 

"Tidak boleh menambah dan mengurangi fakta karena disumpah," ujar Suparji. 

Hari Suparji menyebut, kererangan saksi dalam persidangan bakal dinilai majelis hakim. 

"Kalau memang nomor tidak dikenal, ya, sampaikan begitu. Majelis hakim akan menilai kesaksian seorang saksi," ujar Suparji.

Dia menegaskan, keterangan saksi menjadi fakta persidangan yang bakal menjadi pertimbangan hakim membuat putusan. (jpnn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Bima Arya Terpojok! Pakar Hukum: Saksi Harus Menyampaikan Apa Yang Dialami Langsung, Bukan Berdasar Kesaksian Orang Lain"

Posting Komentar