√Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman
Jumat, 30 April 2021
Berita,
Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman,
Indonesia,
Kabar,
Konten Islam,
Politik,
Viral
Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus terorisme.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus terorisme.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 April 2021.
Dia menjelaskan, penyidik Densus 88 memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.
Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.
"Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," ucap dia.
Ramadhan melanjutkan, Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.
Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Sementara ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021.
"Untuk penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," tambahnya lagi.
Setelah menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sore, Densus langsung turut menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4).
(Sumber: Tempo, CNNIndonsia)
0 Response to "√Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman"
Posting Komentar