√Jozeph: Belum Ada Undang-Undang Larangan Menjadi Nabi

Jozeph: Belum Ada Undang-Undang Larangan Menjadi Nabi - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Jozeph: Belum Ada Undang-Undang Larangan Menjadi Nabi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Jozeph: Belum Ada Undang-Undang Larangan Menjadi Nabi 

KONTENISLAM.COM - Tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang menyampaikan alasannya mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut, pernyataan itu berani disampaikan karena dirinya berada di luar wilayah Indonesia.

Sebab pengakuan Jozeph sebagai nabi ke-26 itu banyak mendapat kecaman. Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau saya di dalam (wilayah Indonesia) ngomong sudah diciduk. Di depan sudah intel nongkrongin, bagus intel, FPI nongkrongin, bagus intel palingan dicokok gini saja, kalau FPI dibakar rumahnya pak, itu kan fakta teman-teman yang dicokok Daud Ali, Saifudin Ibrahim banyak yang dimasukin,” kata Jozeph saat berbincang dengan JawaPos.com, Rabu (21/4).

Jozeph menyampaikan, pengakuan sebagai nabi tidak ada larangan dalam Undang-Undang. Karena itu, dia menyebut setiap orang berhak dirinya mengaku sebagai nabi.

“Saya boleh-boleh saja mengaku nabi ke 26, 27, 28, 29 suka-suka saya. Semua orang boleh saja mengaku menjadi nabi, emang ada larangan menjadi nabi, kayaknya belum ada Undang-Undang larangan menjadi nabi,” cetus Jozeph.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mencuri perhatian publik karena pernyataannya yang dipandang menista agama Islam. Youtuber tersebut mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.

Adapun video tersebut berdurasi sangat panjang, yakni tiga jam lebih. Selain mengaku nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang bahkan menghina Nabi Muhammad.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26. Kalau Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. Jadi kan Rp 5 juta, di wilayah Polres berbeda,” sebagaimana pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam akun Youtube.[jawapos]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Jozeph: Belum Ada Undang-Undang Larangan Menjadi Nabi"

Posting Komentar