√Pemindahan Ibukota Ilegal
Minggu, 25 April 2021
Berita,
Indonesia,
Kabar,
Konten Islam,
Pemindahan Ibukota Ilegal,
Politik,
Viral
Pemindahan Ibukota Ilegal - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pemindahan Ibukota Ilegal yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi, rencana pembangunan ibukota negara baru yang dilakukan oleh pemerintah.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pemindahan Ibukota Ilegal yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi, rencana pembangunan ibukota negara baru yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut politisi PKS ini, pemindahan ibukota harus dilihat secara komprehensif dalam berbagai aspek. Dan perlu masyarakat tahu bahwa belum ada bahasan groundbreaking oleh DPR.
“Setau saya, saat ini perencanaannya belum selesai begitu, dan selesai perencanaan baru kemudian didalami baik itu pengesahan dalam konteks dasar hukumnya melalui undang-undang dan juga didetailkan tentu per item dari setiap ibukota itu sendiri,” katanya, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Suryadi, terkait rencana pembangunan ibukota yang benar, formal dan legal masih jauh untuk bisa dijalankan.
Sebaiknya pemerintah harus bisa mengikuti prosedur terutama mengikuti legalitas formal. Bila ada yang sudah dilaksanakan menggunakan unsur ‘ibukota’ maka itu ilegal.
“Saat ini undang-undang kita menyebut bahwa ibukota negara itu adalah daerah khusus ibukota Jakarta, maka kalau membangun ibukota, ya, harusnya di Jakarta. Tapi kalau membangun dengan judul ibukota tempat lain, ya harus dibuat dulu landasan hukumnya,” tukas Suryadi. (fin)

0 Response to "√Pemindahan Ibukota Ilegal"
Posting Komentar