√Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Dewas KPK - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Dewas KPK yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Dewas KPK 

KONTENISLAM.COM - Novel Baswedan dkk telah melaporkan pimpinan KPK ke tiga lembaga sebagai buntut polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Yang teranyar, Novel dkk melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan itu ke Komnas HAM.

Diketahui, Novel dkk sebelumnya telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain itu, Novel Dkk juga melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI.

Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Komnas HAM.

Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai itu.

Novel Baswedan dkk telah melaporkan dugaan pelanggaran etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.

“Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. Kedua adalah soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.

Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara.

Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan ‘TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK’.

Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.[pojoksatu]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Dewas KPK"

Posting Komentar