√Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Menanggapai polemik pengenaan pajak sembako, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah bahwa pajak Sembako tidak dilakukan di pasar tradisional.
Komite Eksekuti KAMI, Gde Siriana Yusuf mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditi premium maka berpotensi memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Pengenaan PPN untuk komoditi Sembako premium sementara Sembako tradisional berpotensi memunculkan kebingungan dan masalah dalam mengontrol peredarannya," demikian kata Gde Siriana, Selasa (16/6).
Menurut Gde di pasar tradisional sangat sulit dikenai tarif PPN. Yang paling mungkin adalah yang terpampang di mall berskala besar.
"Contoh beras. Jika di pasar tradisional dijual dlm bentuk komoditas, maka di modern outlet komoditas yang sama tersebut sudah pakai brand tertentu sehingga harganya premium," demikian analisa Gde Siriana Yusuf.
Baliho yang dipasang untuk Puan Maharani tidak akan efektif menggenjot elektabilitas.
Puan dianggap masih punya peluang dengan menampilkan kinerja terbaiknya sebagai seorang Ketua DPR RI perempuan ini. [rmol]
0 Response to "√Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan"
Posting Komentar