√Kerajaan Arab Saudi Masih Larang Indonesia Masuk, Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji

Kerajaan Arab Saudi Masih Larang Indonesia Masuk, Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kerajaan Arab Saudi Masih Larang Indonesia Masuk, Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kerajaan Arab Saudi Masih Larang Indonesia Masuk, Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji 

KONTENISLAM.COM - Jelang pelaksanaan ibadah haji warga Indonesia masih dilarang masuk Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi masih larang Indonesia masuk beserta delapan negara lainnya.

Selain sembilan negara dilarang masuk, kerajaan Arab Saudi mengizinkan 11 negara masuk ke negaranya. Pemeberlakuan 11 negara boleh masuk diberlakukan mulai Senin, 31 Mei pukul 01.00 waktu setempat.

Adapun sembilan negara yang dilarang masuk Arab Saudi  atau yang perjalanannya ditangguhkan yakni, India, Pakistan, Argentina, Indonesia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Lebanon dan Mesir.

Sebelas negara tersebut sebelumnya diketahui masuk dalam daftar merah penangguhan penerbangan yang ditetapkan otoritas, bersama beberapa negara lainnya.

Mengutip dari Arab News, Minggu (30/5/2021), sebelas negara yang kini bebas keluar masuk Kerajaan Saudi adalah UEA, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Jepang dan Prancis.

Pihak berwenang disebut memindahkan mereka dari daftar merah karena upaya negara untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Lebih lanjut, kementerian menyebut semua penumpang internasional yang tiba di Arab Saudi harus menjalani karantina institusional selama tujuh hari. Karantina dilakukan dengan biaya sendiri, dihitung mulai dari waktu kedatangan mereka di fasilitas karantina Kerajaan.

Tak hanya itu, mereka juga harus menjalani tes PCR pada hari ketujuh kedatangan. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan meninggalkan karantina pada hari berikutnya.

Daftar merah yang dibuat oleh Kerajaan Saudi ini mulanya berjalan sejak 3 Februari dan berisikan 20 negara. Aturan ini berlaku bagi non-warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga, yang berada di salah satu dari 20 negara dalam daftar dalam 14 hari sebelum mendaftar memasuki Arab Saudi.[suara]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Kerajaan Arab Saudi Masih Larang Indonesia Masuk, Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji"

Posting Komentar