√KH Masdar F Mas’udi PBNU Usulkan Haji Bukan Hanya Bulan Dzulhijjah
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang KH Masdar F Mas’udi PBNU Usulkan Haji Bukan Hanya Bulan Dzulhijjah yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Anggota Rais Am PBNU KH Masdar F Mas’udi mempunyai ide kontroversi bahwa pelaksaan ibadah haji bukan hanya bulan Dzulhijjah. Ia pun mengusulkan penalaah ulang waktu pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Kiai Masdar, Al-Qur’an surat Al-Baqarah 2: 197: “al-hajj asyhurun ma’lûmât” (waktu haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum). Kata Kiai Masdar, tiga bulan yang dimaksud Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Berdasarkan wawancara situs di Islam Liberal, Kiai Masdar mengungkapkan, di dalam ayat itu diterangkan bahwa waktu haji itu beberapa bulan, bukan beberapa hari.
Pemuda Aswaja: Ide KH Masdar Haji bukan Hanya Bulan Zulhijjah Punya Dasar Tafsir Al Quran & Ushul Fiqih
“Bahwa sekarang ini dipersempit menjadi hanya lima hari (waktu efektif), memang karena praktik Rasulullah yang berhaji hanya sekali, dan kebetulan pada hari-hari itu tadi (9-13 Dzulhijjah),” ungkapnya.
Kiai Masdar mengatakan, lebih-lebih ada hadis yang mengatakan bahwa “al-hajj ‘arafah”, atau haji itu adalah wuquf di Arafah.
“Nah, hadis ini yang kemudian dipahami bahwa haji itu intinya bukan hanya wuquf di tempat bernama Arafah, tapi juga wuquf di hari Arafah. Inilah yang sebetulnya menjadi problem. Dan menurut saya, problem ini harus dipecahkan,” jelas Kiai Masdar.
Kiai Masdar mengungkapkan, hadits “al-hajj ‘arafah” bahwa haji itu intinya wuquf di padang Arafah. “Sementara soal waktu, tidak masuk di dalam hadis itu. Hadis “al-hajj ‘arafah” ini berbicara soal aktivitas; inti dari haji adalah wuquf di Arafah, bukan berbicara soal tempat,” papar Kiai Masdar.
Lanjut Kiai Masdar, soal waktu haji, sebenarnya sudah diterangkan dalam ayat Alquran tadi. Jadi antara hadis dan ayat itu tidak saling menafikan. Selama ini, hadis “al-hajj ‘arafah” dipahami sebagai menafikan ayat “al-hajj asyhurun ma‘lûmât”.
Tentunya usulan Kiai Masdar itu melihat fenomena jatuhnya korban dalam kegiatan ibadah haji.
Dalam laporan Harian Nasional, sudah sering terjadi korban selama pelaksaan ibadah haji di antaranya:
2 Juli 1990, insiden saling dorong di Al Ma’aisim, terowongan penghubung antara Mekkah dengan Mina dan Arafah, menjadikan 1.426 jamaah haji wafat. Dari jumlah itu, sebanyak 631 jamaah asal Indonesia syahid. Peristiwa ini syahdan dikenal dengan “Tragedi Mina”.
Empat tahun berselang, 23 Mei 1994, kabar duka kembali tersiar. Sebanyak 270 jamaah, didominasi WNI, wafat imbas berdesakan ketika melempar jumrah di Mina.
12 Januari 2006, awan duka kembali bergelayut. Ketika itu, sebanyak 346 jamaah haji wafat, 289 luka-luka, akibat aksi saling dorong saat melempar jumrah Aqabah.
sumber: suaranasional
0 Response to "√KH Masdar F Mas’udi PBNU Usulkan Haji Bukan Hanya Bulan Dzulhijjah"
Posting Komentar