√Pengacara Ungkap Maksud HRS soal 'Jutaan Orang Bisa Kepung Pengadilan'
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pengacara Ungkap Maksud HRS soal 'Jutaan Orang Bisa Kepung Pengadilan' yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) khawatir pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) terkait 'imam besar hanya isapan jempol semata' memicu aksi pengepungan pengadilan. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan maksud kekhawatiran Habib Rizieq itu.
"Jadi itu hanya ungkapan hati Habib, bahwa, 'janganlah seperti itu, karena kalau imam besar itu, yang tersinggung bukan saya', menurut Habib begitu," ujar Aziz Yanuar ketika dihubungi detikcom, Kamis (17/6/2021).
Aziz menjelaskan bahwa status 'imam besar' disematkan oleh pendukung Habib Rizieq. Menurut Aziz, bila JPU meragukan dan menghina status 'imam besar', sama saja dengan mempermainkan rasa cinta pendukung Habib Rizieq.
"Janganlah bermain dengan rasa cinta orang, 'saya (Habib Rizieq) menangkap rasa cinta dari masyarakat umat Islam kepada saya (Habib Rizieq). Saya (Habib Rizieq) memperingatkan'," ucap Aziz yang memposisikan diri seolah-olah Habib Rizieq.
"Itu coba dinetralisir oleh Habib pada saat duplik tadi," terang Aziz.
Sementara itu Aziz tak bicara banyak soal pernyataan JPU soal status 'imam besar' Habib Rizieq. Aziz hanya menjawab singkat.
"(JPU) cari sensasi aja," lanjutnya.
Habib Rizieq Mengaku Tak Tersinggung
HRS mengaku tidak tersinggung ketika jaksa menyatakan sebutan 'imam besar hanya isapan jempol'. Sebab, menurutnya, sebutan imam besar dari umat Islam di Indonesia, bukan pernyataan dari dirinya.
"Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat sebutan ini untuk saya agak berlebihan. Namun saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ucap Rizieq saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6).
Dia mengaku tak tersinggung jika jaksa meragukan sebutan imam besar itu. Namun dia khawatir umatnya menganggap pernyataan itu sebagai hinaan.
Dia juga khawatir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikerumuni pendukungnya pada sidang vonis nanti. Dia mengatakan pernyataan jaksa itu bisa menimbulkan kebencian di kalangan pendukungnya.
"Dan saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu sidang putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang," katanya.(detik)
0 Response to "√Pengacara Ungkap Maksud HRS soal 'Jutaan Orang Bisa Kepung Pengadilan'"
Posting Komentar