√Selain Perkantoran, Pemerintah Batasi Sekolah Tatap Muka Dan Ibadah Berjamaah

Selain Perkantoran, Pemerintah Batasi Sekolah Tatap Muka Dan Ibadah Berjamaah - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Selain Perkantoran, Pemerintah Batasi Sekolah Tatap Muka Dan Ibadah Berjamaah yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Selain Perkantoran, Pemerintah Batasi Sekolah Tatap Muka Dan Ibadah Berjamaah 

KONTENISLAM.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) berbasis mikro tidak hanya mengatur tentang pembatasan jumlah orang di perkantoran menjadi hanya sebanyak 25 persen secara bergilir.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan juga akan diberlakukan di sektor pendidikan dan kegiatan beribadah masyarakat di rumah ibadah.

Khusus untuk pembatasan di sektor pendidikan, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah meminta sekolah yang ada di wilayah dengan risiko penularan tinggi (zona merah) untuk tidak membuka pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan ini, katanya, membatalkan keputusan pemerintah yang mulai membuka PTM pada awal pekan lalu dengan sekama 2 hari 2 jam belajar di sekolah.

"Untuk daerah merah, yaitu kecamatan di daerah merah 100 persen daring (proses ajar mengajarnya)," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (14/6).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga memastikan bahwa dalam perpanjangan PPKM Mikro periode 15-28 Juni akan dilakukan penutupan rumah ibadah.

"Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," tuturnya.

Di samping itu, Airlangga menambahkan aturan lainnya di dalam PPKM Mikro kali ini mengenai pembatasan jam operasional dan pengunjung restoran hingga mal.

Di mana katanya, restoran dan atau mal diwajibkan tutup pada ukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Selain Perkantoran, Pemerintah Batasi Sekolah Tatap Muka Dan Ibadah Berjamaah"

Posting Komentar