√Apes Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat: Dicopot-Jadi Tersangka

Apes Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat: Dicopot-Jadi Tersangka - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Apes Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat: Dicopot-Jadi Tersangka yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Apes Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat: Dicopot-Jadi Tersangka 

KONTENISLAM.COM - Oknum lurah inisial S di Kota Depok resmi dicopot jabatannya. Sebelumnya, lurah di Depok itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan karena adakan hajatan di masa PPKM Darurat.

Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat. Pernikahan ini dihadiri banyak orang.

Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka berjoget bersama.

Dalam video lain yang beredar, terlihat petugas Satpol PP memberikan garis tanda pada pintu masuk tenda resepsi. Selain itu, para petugas membubarkan kerumunan dan meminta tamu meninggalkan lokasi.

Keputusan pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas Nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dikutip detikcom dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7/2021).

Pencopotan lurah S telah sesuai dengan prosedur. S telah diperiksa oleh pihak BKPSDM Kota Depok. Sepain itu, S juga diperiksa secara khusus oleh oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Supian menjelaskan hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok Firmanudin. Isi hasil pemeriksaan terhadap oknum lurah S adalah merekomendasikan jenis hukuman disertai mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," tegas Supian.

Idris lalu menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoranmas, sebagai Pelaksana Tugas Lurah Pancoranmas, untuk mengisi kekosongan pejabat setelah S dicopot. Penunjukan ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

"Sementara saat ini Saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," ucap Supian.

"Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran

Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut. Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.

"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya.(detik)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Apes Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat: Dicopot-Jadi Tersangka"

Posting Komentar