√Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI

Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI 

KONTENISLAM.COM - Tindakan yang dilakukan Ari Kuncoro yang merangkap jabatan menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Wakil Komisaris BRI jelas-jelas seabagai pelanggaran hukum.

"Kalau kita bicara hukum yang benar, posisi Ari sebelumnya (sebelum perubahan statuta UI) adalah posisi yang melawan hukum, karena berlaku peraturan lama (saat diangkat sebagai wakil komisaris)," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (21/7).

Meski saat ini ada aturan baru yang menghalalkan Rektur UI merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN/BUMD, kasus Ari Kuncoro tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sebab saat Ari diangkat Menteri BUMN Erick Thohir, aturan yang berlaku masih melarang rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal itu menjadi persoalan serius meskipun saat ini sudah diubah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Yang harusnya dilakukan Ari Kuncoro saat ini, kata Refly Harun, adalah mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum pengangkatannya sebagai wakil komisaris BRI.

Pertanggungjawaban tersebut bisa dilakukan dengan mengembalikan semua penerimaan yang selama ini didapat selama menjadi wakil komisaris BRI.

"Karena melawan hukum, maka dia harus kembalikan penerimaan yang ada," tandasnya. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI"

Posting Komentar