√Hasan Aminuddin Gunakan Kewenangan Bupati Probolinggo Minta Setoran Uang Rp20 Juta ke Setiap Calon Pejabat Kades
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Hasan Aminuddin Gunakan Kewenangan Bupati Probolinggo Minta Setoran Uang Rp20 Juta ke Setiap Calon Pejabat Kades yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Suap atas kasus dugaan lelang jabatan kepala desa di wilayah Probolinggo yang menciduk Bupati di sana, yaitu Puput Tantriana Sari, didalangi oleh suaminya, Hasan Aminuddin yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menerangkan, kontruksi perkara suap lelang jabatan pejabat Kades di Probolinggo tersebut disetting oleh Hasan Aminuddin (HA), dengan meenggunakan kewenangan istrinya yang menjabat Bupati, Puput Tantriana Sari (PTS).
HA kata Alexander, memanfaatkan momen penundaan pemilihan kades tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, yang pada 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan yang akan purnatugas.
"Ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa dini hari (31/8).
Selain itu, Alexander juga menyebutkan AH meminta para calon Pejabat Kepala Desa yang notabene berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo, juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar," bebernya.
Dari situ, Alexander melanjutkan, diduga ada perintah dari HA kepada sejumlah pihak memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas, tujuannya untuk mengkoordinir proses pengumpulan uang dari para calon pejabat kades.
Nyatanya, pada Jumat (27/8), Alexander menuturkan bahwa ada 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
"Dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK (Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan)," ungkapnya.
Pertemuan tersebut diungkapkan Alexander, diantaranya dihadiri oleh Pejabat Kades seperti AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi) dan KO (Kho’im).
"Dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," papar Alexander.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya sebagai tersangka penerima suap ialah Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.
Selain keempat orang penerima suap tersebut, KPK juga menetapkan 18 tersangka pemberi suap yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.
Mereka di antaranya Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Adapun mereka yang memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Semenara empat orang yang menerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rmol]
0 Response to "√Hasan Aminuddin Gunakan Kewenangan Bupati Probolinggo Minta Setoran Uang Rp20 Juta ke Setiap Calon Pejabat Kades"
Posting Komentar