√Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Penghargaan berupa uang akan diberikan Presiden Joko Widodo kepada wakil menteri (Wamen) yang sudah habis masa jabatannya.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 60/2012 tentang Wakil Menteri, yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2021.
Dalam Pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut diatur besaran uang penghargaan yang diberikan kepada Wamen untuk masa jabatan satu periode atau selama 5 tahun masa pemerintahan.
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00," bunyi Pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021 yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Selasa dini hari (31/8).
Selain memberikan uang penghargaan, Jokowi juga memberikan uang penghargaan dengan nominal yang sama kepada wakil menteri yang meninggal dunia lewat ahli warisnya.
"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," demikian bunyi pasal 8C Perpres 77/2021.(RMOL)
0 Response to "√Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta"
Posting Komentar