√Setara Institute: Keterbatasan Prestasi, Komnas HAM Rajin Ambil Peran sebagai "Hero" dari Kasus-kasus Populer

Setara Institute: Keterbatasan Prestasi, Komnas HAM Rajin Ambil Peran sebagai "Hero" dari Kasus-kasus Populer - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Setara Institute: Keterbatasan Prestasi, Komnas HAM Rajin Ambil Peran sebagai "Hero" dari Kasus-kasus Populer yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Setara Institute: Keterbatasan Prestasi, Komnas HAM Rajin Ambil Peran sebagai "Hero" dari Kasus-kasus Populer 

KONTENISLAM.COM - Komnas HAM periode 2017-2022 terkesan ingin mengisi kekosongan prestasi dengan turut andil sebagai hero (pahlawan) pada kasus-kasus yang populer.

Begitu penegasan Ketua Setara Institute Hendardi soal turut campurnya Komnas HAM terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Hendardi menyayankan, Komnas HAM alpa pada fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini.

"Komnas HAM gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).

Demikian, lanjut Hendardi, produksi rekomendasi dari Komnas HAM yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Hendardi merasa aneh jika Komnas HAM mau dan ingin melibatkan diri terhadap pengaduan alih status ASN oleh pegawai KPK non aktif, yang sebetulnya baru bisa dipersoalkan melalui keputusan Tata Usaha Negara atau TUN dan administrasi negara, maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK No. 1/2021 jika, dengan catatan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM," sesal Hendardi.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Setara Institute: Keterbatasan Prestasi, Komnas HAM Rajin Ambil Peran sebagai "Hero" dari Kasus-kasus Populer"

Posting Komentar