√Iwan Sumule: SIPPT yang Diterbitkan Ridwan Kamil Telah Disalahgunakan untuk Caplok Tanah Rakyat Bojong Koneng
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Iwan Sumule: SIPPT yang Diterbitkan Ridwan Kamil Telah Disalahgunakan untuk Caplok Tanah Rakyat Bojong Koneng yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Aksi nyata dilakukan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dalam mengadvokasi dugaan upaya penggusuran tanah rakyat di Bojong Koneng, Bogor.
Pada Jumat (17/9), Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan sejumlah aktivis ProDEM berkunjung kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung.
Kedatangan ini untuk menindaklanjuti surat audiensi 09/SP-PRDM/IX/2021 yang telah diterima bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Pemprov Jabar pada 15 September 2021. Audiensi berkaitan dengan dugaan perampasan lahan yang dimiliki ribuan warga Bojong Koneng oleh pengembang Sentul City.
Dalam hal ini, Iwan Sumule ingin agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diberikan kepada Sentul City.
“SIPPT diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat dan setiap 2 tahun sekali diperpanjang,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/9).
Menurutnya, tuntutan ini cukup beralasan, sebab telah terjadi banyak sengketa yang diduga bermula dari upaya perampasan tanah rakyat terus dilakukan oleh Sentul City sebagai pemegang SIPPT.
Untuk itu, SIPPT yang diberikan kepada Sentul City dievaluasi, bahkan harus ditarik oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar.
“Karena SIPPT yang diterbitkan Gubernur Jabar, telah disalahgunakan untuk mencaplok dan merampas tanah rakyat Bojong Koneng. Tanah untuk rakyat, bukan untuk pengembang!” tutupnya(RMOL)
0 Response to "√Iwan Sumule: SIPPT yang Diterbitkan Ridwan Kamil Telah Disalahgunakan untuk Caplok Tanah Rakyat Bojong Koneng"
Posting Komentar