√Pengamat Kebijakan Publik Beberkan 3 Pelanggaran Pembongkaran Patung Soeharto dkk, Letjen Dudung & AY Nasution Berpotensi Dipidana
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pengamat Kebijakan Publik Beberkan 3 Pelanggaran Pembongkaran Patung Soeharto dkk, Letjen Dudung & AY Nasution Berpotensi Dipidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Pembongkaran diorama atau miniatur tokoh bersejarah pembasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berada di Makostrad kemungkinan terjadi beberapa pelanggaran.
Pernyataan itu itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Said Didu di acara Catatan Demokrasi bertajuk "Komunis Bangkit Kembali?" yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9).
"Ini ada tiga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dari pembongkaran diorama tersebut. Pertama adalah pidana penghilangan aset negara. Kedua, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, itu pidana. Ketiga, pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik," ujar mantan Sekretaris BUMN Said Didu, Selasa malam (28/9).
Said Didu pun membeberkan secara jelas terkait ketiga pelanggaran tersebut.
Yang pertama terkait pelanggaran pidana menghilangkan aset negara.
Menurut Said, jika diorama menggunakan dana APBN, maka dipastikan sebagai aset negara. Jika hilang, harus dipidana.
"Kalau dapat dari sumbangan dan atas nama institusi orang menyumbang, maka itu juga aset negara, bukan asetnya Letjen (Purn) AY Nasution. Kalau duit pribadinya AY Nasution, dan sudah dicatat sebagai aset museum, maka itu juga aset negara," kata Said Didu.
Sehingga kata Said Didu, harus dijelaskan pembuatan diorama tersebut menggunakan dana darimana.
"Kalau aset negara, maka Letjen (Purn) AY Nasution terancam pidana penghilangan aset negara. Jadi saya pikir itu harus diclearkan supaya jangan terulang dikemudian hari ada pendapat seseorang tidak setuju sesuatu, dan dia datang minta dibongkar, padahal itu aset negara. Itu bahaya sekali," jelas Said Didu.
Meskipun sebagai penggagas kata Said Didu, tidak bisa berbuat sesukanya karena diorama tersebut dibuat atau ide sebagai pejabat, bukan pribadi.
"Jadi saya (contoh) punya ide, saya punya juga bangunan-bangunan di Lab Biotek saya itu saya ada lambang, tahu tahu saya nanti 'oh salah tuh, saya mau bongkar'. Padahal itu aset negara, saya kena, tidak boleh," terang Said Didu.
Selanjutnya pelanggaran yang kedua adalah terkait kelalaian menjaga aset negara.
Di sini kata Said Didu, penjaga aset negara adalah pimpinan lembaga yang menguasai.
"Jadi kalau ada orang yang mau ambil aset negara dalam hal ini Pangkostrad sekarang, dia harus melindungi. Tidak boleh membongkar apalagi mengizinkan. Jadi kalau terbukti nanti bahwa ini aset negara, maka Pangkostrad kena. Kenapa anda izinkan orang mengambil aset negara," tegas Said.
Apalagi, jika diorama tersebut sudah masuk di situs sejarah karena sudah museum Nasional yang perlindungannya lebih tinggi lagi karena menghilangkan situs.
"Bahayanya, menakutkan kalau ini dibiarkan itu akan terjadi, orang tidak setuju patungnya Bung Karno suatu saat, 'bongkar aja, aku yang bangun kok'. Nah itu bisa hilang semua," kata Said.
Yang ketiga adalah, terkait pelanggaran good governance.
Said menyoroti adanya pendapat pribadi seseorang yang menjadi keputusan lembaga.
"Coba bayangkan, pendapat pribadi pensiunan mantan Pangkostrad yang dijadikan landasan untuk menghapuskan sesuatu, bahwa pertentangan sejarahnya boleh diperdebatkan, tapi menghapuskan itu harus keputusan institusi. Nah institusinya, kalau minimal bahwa didapatkan ditingkat angkatan darat TNI. Kalau itu di museum nasional, maka minimal diputuskan oleh Kemendikbud, bukan keputusan Pangkostrad pribadi," beber Said Didu.
Dengan demikian, pendapat pribadi dianggap sangat berbahaya untuk menjadi keputusan lembaga.
"Jadi saya pikir ini sangat serius bagi saya. Karena kalau ini berlanjut, maka bisa hilang semua hanya karena pendapat pribadi seseorang, terus itu biarkan dan diputuskan oleh pimpinan lembaganya mengizinkan orang itu," pungkas Said.
Dalam acara ini, juga dihadiri oleh Fadli Zon, Prof Hermawan Sulistyo, Prof Salim Haji Said yang mengikuti secara daring, Eko Kunthadi dan KH. Syarif Rahmat. [/rmol]
0 Response to "√Pengamat Kebijakan Publik Beberkan 3 Pelanggaran Pembongkaran Patung Soeharto dkk, Letjen Dudung & AY Nasution Berpotensi Dipidana"
Posting Komentar