√Tanpa Ahli pun yang memberi keterangan, Kami orang awam pun tau HRS jelas kriminalisasi
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tanpa Ahli pun yang memberi keterangan, Kami orang awam pun tau HRS jelas kriminalisasi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof. Dr. Musni Umar di acara tvOne menegaskan kasus Habib Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara adalah kebobrokan pengadilan.
Prof. Dr. Musni Umar menjadi Saksi Ahli saat persidangan Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi.
"Ini kebobrokan pengadilan yang harus kita perbaiki. Bayangkan orang mengatakan saya baik-baik saja terus dihukum 4 tahun penjara, sementara koruptor dihukum ringan! Dimana letak keadilan??? Ini tugas kita ilmuwan, para cendekiawan, untuk memperbaiki keadaan ini! Pengadilan kita bobrok!" kata Prof. Dr. Musni Umar di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (31/8/2021).
[VIDEO]
Tanpa Ahli pun yg yg memberi keterangan, kami orng awampun tau ini jelas kriminalisasi. pic.twitter.com/PFxl931XiB
— intel_F (@intelijen_f) September 1, 2021
0 Response to "√Tanpa Ahli pun yang memberi keterangan, Kami orang awam pun tau HRS jelas kriminalisasi"
Posting Komentar