√Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Kajian hukuman mati bagi koruptor yang sedang digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu diapresiasi agar bisa dijerat kepada koruptor bantuan sosial (bansos).
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengalaman terjadinya kasus korupsi selama masa pandemi Covid-19 selama ini seharusnya menyadarkan semua penegak hukum untuk memaksimalkan penjatuhan hukuman terhadap koruptor.
Merujuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum di awal UU tersebut, yaitu di Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
"Itu aturannya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Sampai tahun 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU 31/1999 Juncto UU 2/2001," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).
Sejauh ini, kata Satyo, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi hanyalah pidana penjara seumur hidup.
"Jika Kejaksaan Agung sedang mengkaji pengenaan hukuman dengan pemberatan hukuman mati tentu harus diapresiasi," kata Satyo.
Sehingga kata Satyo, hukum pidana mati nantinya bisa digunakan atau dijerat kepada koruptor bansos yang melakukan korupsi saat pemerintah dan masyarakat sedang prihatin akibat pandemi.
"Akibat tekanan dampak kesehatan dan ekonomi," pungkas Satyo.(RMOL)
0 Response to "√Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos"
Posting Komentar