√Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir? 

KONTENISLAM.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati geram ketika mengetahui adanya misinterpretasi di publik terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan DPR RI pada hari ini, Kamis (7/10/2021).

Salah satunya, soal penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

"UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP,"  ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya,  Kamis malam (7/10/2021).

Menurutnya, penyatuan NIK KTP dan NPWP akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu, penggabungan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan Single Identification Number (SID) di Indonesia yang telah disusun sejak tahun lalu.

Untuk itu, katanya, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, tetap saja yang akan membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan diatas Rp 54 juta setahun, sedangkan di bawah penghasilan tersebut, pajaknya tetap 0 persen.

"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, dia PPh 0 persen," paparnya.

"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tambahnya.[suara]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?"

Posting Komentar