√Pastikan RUU HPP yang Disahkan DPR Tak Atur PPN Sembako dan PPh Minimum, Yasonna: Sudah Sesuai Masukan Rakyat

Pastikan RUU HPP yang Disahkan DPR Tak Atur PPN Sembako dan PPh Minimum, Yasonna: Sudah Sesuai Masukan Rakyat - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pastikan RUU HPP yang Disahkan DPR Tak Atur PPN Sembako dan PPh Minimum, Yasonna: Sudah Sesuai Masukan Rakyat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pastikan RUU HPP yang Disahkan DPR Tak Atur PPN Sembako dan PPh Minimum, Yasonna: Sudah Sesuai Masukan Rakyat 

KONTENISLAM.COM - Sejumlah usulan ketentuan mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang digodok di dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dipastikan sesuai harapan rakyat.

Dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (7/10), DPR sudah menyepakati pengesahan RUU HPP. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, juga menjamin tidak ada aturan penerapan untuk barang kebutuhan pokok atau sembako pada tahun depan seperti yang diusulkan semula oleh pemerintah di dalam RUU KUP.
 
Selain itu, dia juga memastikan usulan pemerintah terkait dengan adanya ketentuan alternative minimum tax (AMT) tidak di masukkan di dalam RUU HPP. Karena usulan ini memungkinkan pemerintah tetap memajaki badan usaha sekalipun melaporkan kerugian, dengan rencana tarif pajak minimum sebesar 1 persen terhadap penghasilan bruto.

"Sesuai dengan berbagai masukan dari stakeholder dan usulan DPR, judul RUU ini juga disepakati berubah dari semula RUU Ketentuan Umum Perpajakan menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Selain perubahan sejumlah ketentuan dalam UU perpajakan yang sudah ada, RUU ini juga mencakup Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan pajak karbon. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Pastikan RUU HPP yang Disahkan DPR Tak Atur PPN Sembako dan PPh Minimum, Yasonna: Sudah Sesuai Masukan Rakyat"

Posting Komentar