√SETARA Institute: Sejak 2019, Negara Menjadi Aktor Dominan dalam Pelanggaran Kebebasan Beragama

SETARA Institute: Sejak 2019, Negara Menjadi Aktor Dominan dalam Pelanggaran Kebebasan Beragama - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang SETARA Institute: Sejak 2019, Negara Menjadi Aktor Dominan dalam Pelanggaran Kebebasan Beragama yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pelanggaran Kebebasan Beragama 

KONTENISLAM.COM - Peneliti SETARA Institute, Syera Anggraeni Buntara menyebut bahwa sejak 2019, negara menjadi aktor dominan dalam pelanggaran kebebasan beragama.

Syera menyampaikan hal ini dalam diskusi daring bertajuk “Kebebasan Beragama di Masa Pandemi” yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS), Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia, dan Kemenkumham RI, pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ia menjelaskan bahwa ada pergesaran dominasi pelaku pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), sebelum dan sejak 2019. Sebelum 2019, pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran KKB adalah aktor non-negara.

“Dari 2007 hingga 2018, SETARA Institute menemukan pola bahwa yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan intoleransi dan pelanggaran KBB dalam kurun waktu tersebut adalah aktor non-negara atau masyarakat,” kata Syera.

Namun sejak 2019, lanjut Syera, terjadi perubahan di mana aktor negaralah yang paling dominan melakukan tindakan-tindakan intoleransi dan pelanggaran KBB.

“Berdasarkan data 2020, dari 422 tindakan yang ada, 238 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, sementara 184 di antaranya dilakukan oleh aktor non-negara,” ungkapnya.

Syera lalu merinci tujuh tindakan pelanggaran KBB tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara, yakni: diskriminasi (71 tindakan), penangkapan (21), pentersangkaan penodaan agama (20), Pelarangan kegiatan (16), condoning (15), Penyidikan atas tuduhan penodaan agama (13), dan tuntutan hukum atas penodaan agama (12).

“Ada tujuh aktor negara tertinggi pelanggaran KBB. Paling banyak adalah Pemerintah Daerah hingga 42 tindakan dan kepolisian yang juga 42 tindakan. Kemudian Kejaksaan (14), Satpol PP (13), Pengadilan Negeri (9), TNI (9), dan Pemerintah Desa (9),” ungkap Syera.

Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di SETARA Institute ini melanjutkan bahwa pandemi Covid-19 tidak menghentikan praktek intoleransi.

Berdasarkan data SETARA Institut, sepanjang tahun 2020 telah terjadi 422 dari 120 peristiwa pelanggaran KBB.

Berdasarkan data KBB sementara, hingga 2021, juga terdapat beberapa kasus pelanggaran KBB.

Namun, menurut Syera, pelanggaran KBB yang disebabkan karena alasan pandemi sangatlah sedikit.

“Hampir semua peristiwa pelanggaran KBB yang terjadi di tahun 2020 dan 2021 justru disebabkan oleh hal-hal di luar pandemi. Kasus pelarangan kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan tuduhan penodaan agama masih menjadi isu dominan,” katanya.

Pelanggaran KBB, lanjut Syera, bisa dilakukan oleh aktor negara, baik secara aktif (violation by comission) ataupun dilakukan karena melakukan pembiaran (violation by omission).

“Jadi, walaupun yang melanggar adalah aktor non-negara tapi negaralah yang harus bertanggung jawab untuk menindak. Jika membiarkan, maka negara telah melakukan pelanggaran HAM karena melakukan pembiaran atau violation by omission,” jelas Syera.

Ia lantas mencontohkan kejadian di Sintang, Kalimantan Barat di mana terekam aksi pelanggaran KBB kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada 3 September lalu.

Syera yang merupakan tim pemantauan lapangan pada kasus pembakaran Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, menilai bahwa dalam kasus ini, terlihat pembiaran oleh aparat.

“Ada ratusan polisi dan militer terlihat berjaga. Tetapi jumlah yang banyak tersebut tidak mencegah masjid Miftahul Huda milik warga Ahmadiyah dirusak oleh massa intoleran, padahal jumlah massa hanya 70-an,” bebernya.

Syera melanjutkan bahwa negara juga dapat melakukan violation by rule (dengan menerbitkan peraturan yang berpeluang melanggar HAM).

Ia mencontohkan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan pembangunan rumah ibadah.

Untuk itu, Syera berharap masyarakat dan NGO untuk terus bersuara dan mengadvokasi ke Pemerintah agar kebijakan-kebijakan diskriminatif atau yang berpotensi memunculkan tindakan pelanggaran KBB segera dihapuskan.

“Selain hal itu, selaku individu kita bisa melakukan banyak hal termasuk mengedepankan dialog untuk menciptakan masyarakat yang toleran dan tidak membenarkan aksi intoleran,” pungkas Syera.[terkini]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√SETARA Institute: Sejak 2019, Negara Menjadi Aktor Dominan dalam Pelanggaran Kebebasan Beragama"

Posting Komentar