√Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi, Syafril Sofyan: Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun!

Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi, Syafril Sofyan: Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun! - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi, Syafril Sofyan: Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi, Syafril Sofyan: Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun! 

KONTENISLAM.COM - Presidium KAMI Syafril Sofyan menyebut pegiat komunisme bisa dipenjara hingga dua puluh tahun dan singgung dugaan peran rezim Jokowi.

Syafril Sofyan menduga rezim Jokowi terkesan sangat toleran terhadap segala hal yang berbau komunis.

"Pemerintah atau rezim sekarang memang sangat toleran terhadap yang berasal dari komunis. Udah jelas-jelas bahwa UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 dari (a) sampai (e) itu tegas dan sangat berat hukumannya buat yang menyebarkan atau mempelajari Marxisme-Lenninisme," kata Syafril Sofyan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube BANG EDY CHANNEL pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Syafril Sofyan mengungkapan fakta bahwa ada sejumlah institusi khususnya partai politik pernah mengirimkan kadernya ke Partai Komunis China (PKC).

Syafril Sofyan menyebut, kader dari sejumlah partai politik dikirim ke PKC untuk mempelajari paham komunisme.

"Tapi pada kenyataannya, banyak institusi apakah itu partai dan sebagainya, dikirim kader-kadernya ke PKC untuk belajar paham komunisme," ujarnya.

Syafril Sofyan mengatakan, siapapun yang mempelajari atau menyebarkan komunisme dapat dijatuhi hukuman pidana yang sangat tegas.

Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi, Syafril Sofyan: Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun!

Dia menyebut salah satu poin dari Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa penyebar paham komunisme dapat dipenjara antara dua belas hingga dua puluh tahun.

"Itu tegas hukumannya, dari dua belas sampai dua puluh tahun. Kalau undang-undang dijalankan, mau tidak mau," katanya.

Syafril Sofyan menyebut bahwa aparatur negara seperti Polri dan TNI sesungguhnya memiliki kewenangan yang besar untuk mengamankan negara dari ancaman komunisme.

Akan tetapi, kewenangan tersebut tak sepenuhnya berjalan karena salah satu petinggi negara menghimbau agar tidak terlalu keras melarang orang lain menggunakan atribut berbau komunisme, bahkan hingga menyebut hal tersebut akan menjadi tren di kalangan anak muda.

"Mungkin kepolisian dan TNI yang mengamankan negara kita dari rongrongan komunisme yang dilarang oleh TAP MPR itu tidak jalan sepenuhnya, sehingga ada beberapa petinggi menjelaskan 'Jangan terlalu keras melarang pakai atribut komunis'. Padahal di pasal itu tegas dua belas sampai dua puluh tahun," ujar dia.

Dengan kondisi tersebut, Syafril Sofyan menyimpulkan bahwa komunisme telah merasuki internal Istana.

Menurutnya, adanya regulasi yang melarang segala bentuk penyebarannya disertai dengan ancaman pidana yang sangat berat tak lantas mencegah masuknya paham komunisme di Indonesia secara terselubung.

"Komunisme sudah merasuk kemana-mana, termasuk di Istana. Sudah jelas-jelas undang-undangnya ada, melarang semua kegiatan, penyebaran, mempelajari, yang sifatnya lisan, tulisan, itu dilarang dan hukumannya berat," tuturnya. [pikiran-rakyat]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi, Syafril Sofyan: Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun!"

Posting Komentar