√Soal Hukum Mati Koruptor, Fahri Hamzah: 2 Pendekar Korupsi Sedang Gabungkan Kekuatan

Soal Hukum Mati Koruptor, Fahri Hamzah: 2 Pendekar Korupsi Sedang Gabungkan Kekuatan - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Soal Hukum Mati Koruptor, Fahri Hamzah: 2 Pendekar Korupsi Sedang Gabungkan Kekuatan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Soal Hukum Mati Koruptor, Fahri Hamzah: 2 Pendekar Korupsi Sedang Gabungkan Kekuatan 

KONTENISLAM.COM - Dua lembaga penegak hukum tampak sedang menggabungkan kekuatan untuk bersama-sama memutus rantai korupsi yang selalu merugikan negara.

Begitu pandangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah melihat dukungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyatakan dukungan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
 
“Nampaknya, 2 pendekar anti korupsi (Pak Firli dan Pak Burhan) dari 2 lembaga gakkum yang kuat (KPK dan Kejaksaan RI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (29/10).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengurai bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Ini lantaran kasus korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri berdampak besar bagi masyarakat dan prajurit.

Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Di satu sisi, Ketua KPK Firli Bahuri menilai pernyataan ST Burhanuddin sangat beralasan.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ujar Firli. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Soal Hukum Mati Koruptor, Fahri Hamzah: 2 Pendekar Korupsi Sedang Gabungkan Kekuatan"

Posting Komentar