√PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya

PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya 

KONTENISLAM.COM - Keputusan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menerangkan, PPKM Level 3 nantinya bakal mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.
 
Muhadjir menyatakan, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia semata-mata dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sehingga dia menekankan, realisasi PPKM Level 3 di lapangan akan berjalan hingga awal tahun depan atau tepatnya pada tanggal 2 Januari 2022.

Namun berdasarkan beleid tersebut, PPKM Level 3 mengatur sejumlah pembatasan yang antara lain sebagai berikut:

1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi dua shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.

8. Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

9. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.

10. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

11. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya"

Posting Komentar