√Siang Ini, ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya

Siang Ini, ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Siang Ini, ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Siang Ini, ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya 

KONTENISLAM.COM - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan bertandang ke Polda Metro Jaya pada Siang ini, (Senin (15/11). Tujuannya adalah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait keterlibatan dalam bisnis PCR.

Keduanya akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di mana dalam pasal 5 angka 4 disebutkan bahwa, “setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 cukup tinggi, penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (15/11).

Iwan Sumule mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.

Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

Atas alasan itu, ProDEM mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut. Sebab dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.

“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya.

“Kalau Korupsi harus ada unsur kerugian negara, sementara di Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona, pelaku korupsi diberi kekebalan hukum. Ada kalimat, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik”. Itu alasan kita tidak pakai UU Corona,” tutupnya.

Sedianya, pelaporan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00. [rmol]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Siang Ini, ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya"

Posting Komentar