√Jakarta Kembali PPKM Level 2 karena Pemerintah Pusat Fobia Demo?

Jakarta Kembali PPKM Level 2 karena Pemerintah Pusat Fobia Demo? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Jakarta Kembali PPKM Level 2 karena Pemerintah Pusat Fobia Demo? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Jakarta Kembali PPKM Level 2 karena Pemerintah Pusat Fobia Demo? 

KONTENISLAM.COM - Penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat dinilai belum menunjukan penyelesaian secara komprehensif dan profesional.

Salah satu indikasinya adalah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan wilayah di sekitarnya yang kembali naik menjadi level 2. Padahal, dalam beberapa pekan terakhir bertahan di PPKM level 1.
 
"Naiknya level PPKM ibukota Jakarta ke level 2 adalah salah satu indikasi ketidakpastian situasi tolok ukur terkait antara jumlah pasien Covid-19 yang dirawat dengan status levelisasi PPKM itu sendiri," kata pengamat sosial dan politik, Adian Radiatus, kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Adian menduga, penentuan PPKM hanya berdasar memakai "insting" kekuasaan belaka karena sebab nonmedis.

"Misalnya karena fobia demo yang akhir-akhir ini intensitasnya meninggi," jelas Adian.

Adian menambahkan, dengan kondisi yang sudah sedemikian terkendali, masalah pandemi Covid-19 sebaiknya diakhiri saja dan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sebagai bentuk penyakit nonpendemi.

"Sehingga pasien Covid-19 ditangani sebagaimana lazimnya orang sakit," tutup Adian.

Status PPKM DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (29/11).

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip Redaksi, Selasa (30/11).

Menyusul pemberlakuan tersebut, pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik, dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level 2 yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Jakarta Kembali PPKM Level 2 karena Pemerintah Pusat Fobia Demo?"

Posting Komentar