√Tok! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022

Tok! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022 - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tok! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022 yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 Tok! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022  

KONTENISLAM.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/12/2021) dini hari.
 
Ia mengatakan, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan gubernur pun tidak diberikan ruang atau diskersi daerah untuk menetapkan lebih dari itu. Gubernur pun, ujarnya tak dapat mengoreksi atau merevisi rekomendasi dari bupati/walikota.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," katanya.


"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ucapnya melanjutkan.

Ia mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," pungkasnya.(detik)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Tok! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022"

Posting Komentar