√Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana
Minggu, 31 Mei 2020
Bagi Pakar Hukum Trisakti,
Berita,
Indonesia,
Kabar,
Konten Islam,
Politik,
Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana,
Viral
Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.
“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).
Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.
Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.
“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana," pungkasnya. (Rmol)
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.
“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).
Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.
Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.
“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana," pungkasnya. (Rmol)
0 Response to "√Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana"
Posting Komentar